Selasa, 05 Mei 2015

TEKNIK PERANCANGAN KONTRAK KOMERSIAL INTERNASIONAL



TEKNIK PERANCANGAN KONTRAK KOMERSIAL INTERNASIONAL

   Keberhasilan suatu kontrak antara lain ditentukan oleh keberhasilan proses perancangan kontrak dan negosiasi yang akhirnya akan menghasilkan suatu bentuk kesepakatan yang maksimal untuk dapat mengakomodasi perlindungan hak dan kepentingan masing-masing pihak berkontrak, artinya apakah perlindungan hak telah dapat dilakukan secara maksimal ketika kontrak yang dirancang dan disepakati, bukan ketika permasalahan timbul dari kontrak yang telah disepakati kemudian. Oleh karena itu perlu didiskusikan teori-teori atau konsep perlindungan hukum yang bagaimana yang cocok untuk memberi perlindungan yang maksimal bagi para pihak
Untuk menyusun suatu kontrak bisnis yang baik diperlukan adanya persiapan atau perencanaan terlebih dahulu. Idealnya sejak negosiasi bisnis persiapan tersebut sudah dimulai.Penyusunan suatu kontrak bisnis meliputi bebrapa tahapan sejak persiapan atau perencanaan sampai dengan pelaksanaan isi kontrak.
   Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Prakontrak
a. Negosiasi;
   Sebelum kontrak disusun atau sebelum transaksi bisnis berlangsung, biasanya terlebih dahulu dilakukan negosiasi awal.
   Dalam Kamus Bahasa Indonesia, negosiasi adalah:
“proses tawar-menawar dengan jalan berunding untuk memberi tau menerima, guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) lain”[1]
   Sedangkan menurut Hikmahanto Juwana negosiasi adalah:
“suatu proses di mana para pihak yang mempunyai perbedaan pandangan terhadap satu atau beberapa hal tertentu dalam kontrak bisnis, melakukan kompromi atas perbedaan pandangan tersebut.”[2]
   Beradasarkan kedua definisi diatas, negosiasi merupakan suatu proses upaya untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain. Dalam negosiasi inilah proses tawar menawar berlangsung.
b. Memorandum of Understanding (MoU);
   Setelah melakukan negosiasi tahapan berikutnya pembuatan Memorandum of Understanding (MoU). MoU merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal tersebut dalam bentuk tertulis. MoU walaupun belum merupakan kontrak, penting sebagai pegangan untuk digunakan lebih lanjut di dalam negosiasi lanjutan atau sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan atau pembuatan kontrak
c. Studi kelayakan;
   Setelah pihak-pihak memperoleh MoU sebagai pegangan atau pedoman sementara, baru dilanjutkan dengan tahapan studi kelayakan (feasibility study, due diligent) untuk melihat tingkat kelayakan dan prospek transaksi bisnis tersebut dari berbagai sudut pandang yang diperlukan misalnya ekonomi, keuangan, pemasaran, teknik, lingkungan, sosial budaya dan hukum. Hasil studi kelayakan ini diperlukan dalam menilai apakah perlu atau tidaknya melanjutkan transaksi atau negosiasi lanjutan. apabila diperlukan, akan diadakan negosiasi lanjutan dan hasilnya dituangkan dalam kontrak.
Dalam negosiasi
d.   Negosiasi (lanjutan).
   Setelah melakukan studi kelayakan para pihak melakukan negosiasi lanjutan. Dalam negosiasi lanjutan ini para pihak melakukan kesepakatan terhadap MoU dari masing-masing pihak yang kemudian akan dituangkan dalam klausula-klausula kontrak.
2.    Penyusunan Kontrak
   Tahap ini adalah tahap yang paling penting dan menentukan dalam pembuatan kontrak. Tahap penyusunan kontrak ini perlu ketelitian dan kejelian dari para pihak, karena apabila ada kekeliruan dalam tahap ini akan menimbulkan persoalan di dalam pelaksanaanya. Ada beberapa tahap dalam penyusunan kontrak komersial internasional yaitu:
a.    Penulisan naskah awal, meliputi:
-          Judul Kontrak
Dalam menentukan judul kontrak harus menyesuaikan dengan isi kontrak dan ketentuan hukum yang mengaturnya, agar menghindari kesalahpahaman.
-          Pembukaan/awal kontrak
Biasanya berisi hari dan tanggal pembuatan kontrak.
-          Pihak-pihak dalam kontrak
Dalam tahap ini perlu diperhatikan mengenai kewenangan para pihak untuk  melakukan perbuatan hukum dalam kontrak.
-          Racital
Merupakan penjelasan atau latar belakang terjadinya suatu kontrak.
-          Isi kontrak
Bagian ini merupakan inti dari kontrak, di dalamnya merupakan klausula-klausula yang memuat apa yang dikehendaki, obyek, harga, hak dan kewajiban para pihak termasuk pilihan penyelesaian sengketa.
-          Penutup
Memuat tata cara pengesahan kontrak.
b.    Tukar-Menukar Draf Kontrak
   Setelah draf kontrak yang dibuat oleh masing-masing telah selesai, maka tahap selanjutnya adalah saling menukar draf kontrak yang telah dibuatnya. Tujuan dari tukar-menukar draf kontrak ioni adalah untuk memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mempelajari isi draf kontrak yang telah disusunya. Apabila salah satu pihak tidak menyetujui tentang draf kontrak tersebut, maka salah satu pihak dapat ,mengusulkan atau merundingkan tentang apa-apa yang tidak disetujuinya. Apabila dari hasil perundingan itu telah tercapai kesepakatan, maka usulan tadi dimasukkan dalam draf kontrak.[3]
b. Perbaikan naskah;
   Perbaikan naskah ini merupakan tahap pemeriksaan atau revisi draft kontrak yang sudah dibuat, apakah isi-isi dalam kontrak sudah sesuai yang disepakati atau perbaikan terhadap huruf-huruf/ejaan yang salah dalam penulisan isi kontrak.
b.    Penulisan naskah akhir;
   Penulisan naskah akhir ini adalah penulisan akhir/final dari kontrak yang dibuat dan disetujui oleh para pihak.
c.    Penutup.
   Tahap ini merupakan bagian akhir dari tahap prakontrak. Bagian ini merupakan tahap penandatanganan kontrak yang dibuat oleh para pihak. Tahap ini merupakan wujud dari kesepakatan dan persetujuan terhadap kontrak yang telah dibuat oleh para pihak.
   Dalam bagian penutup ini setidaknya ada empat hal yang perlu diingat, yaitu:
a.       sebagai suatu penekanan bahwa kontrak ini adalah alat bukti;
b.      sebagai bagian yang menyebutkan tempat pembuatan dan penandatangan;
c.       sebagai ruang untuk menyebutkan saksi-saksi dalam kontrak; dan
d.      sebagai ruang untuk menempatkan tanda tangan para pihak yang berkontrak.
3. Pascakontrak
a. Pelaksanaan;
   Setelah kontrak dibuat barulah dapat dilaksanakan. Para pihak wajib melaksanakan apa yang menjadi kewajibanya sesuai dengan apa yang dituangkan dalam kontrak.
a.    Penafsiran;
   Sebenarnya setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak harus dapat dimengerti isinya, namun pada kenyataanya banyak kontrak yang tidak dimengerti isinya oleh para pihak.
   Apabila syarat-syarat yang diajukan dalam kontrak kurang jelas maka penafsiran yang berlawanan dengan pihak tersebut harus didahulukan.[4], syarat yang diajukan dapat ditentukan sesuai dengan sifat dan tujuan dari kontrak tersebut. Hal ini dengan tetap memperhatikan prinsip itikad baik dan transaksi jujur serta kewajaran.
c. Penyelesaian sengketa.
   Dalam pelaksanaan suatu kontrak mungkin terjadi suatu sengketa. Dan para pihak bebas menentukan cara penyelesaian yang akan ditempuh apabila terjadi sengketa dikemudian hari. Cara penyelesaian sengketa tersebut harus secara tegas dituangkan dalam isi kontrak. Para pihak dapat memilih penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi (pengadilan) atau diluar pengadilan (alternatif dispute resolution) seperti mediasi, konsiliasi, negosiasi, maupun arbitrase.


                [1] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta, 1989.,  h. 21
                [2] Hikmahanto Juwana. Bunga Rampai Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional. Lentera Hati, Jakarta, 2001.,  h. 1
                [3] Salim H.S, H. Abdullah dan Wiwiek Wahyuningsih. Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU). Sinar Grafika, Jakarta, 2006., h. 91
                [4] Lihal pasal 4.6 UPICC

Tidak ada komentar: