TEKNIK PERANCANGAN KONTRAK KOMERSIAL INTERNASIONAL
Keberhasilan suatu kontrak antara lain
ditentukan oleh keberhasilan proses perancangan kontrak dan negosiasi yang
akhirnya akan menghasilkan suatu bentuk kesepakatan yang maksimal untuk dapat
mengakomodasi perlindungan hak dan kepentingan masing-masing pihak berkontrak,
artinya apakah perlindungan hak telah dapat dilakukan secara maksimal ketika
kontrak yang dirancang dan disepakati, bukan ketika permasalahan timbul dari
kontrak yang telah disepakati kemudian. Oleh karena itu perlu didiskusikan
teori-teori atau konsep perlindungan hukum yang bagaimana yang cocok untuk
memberi perlindungan yang maksimal bagi para pihak
Untuk menyusun suatu kontrak bisnis
yang baik diperlukan adanya persiapan atau perencanaan terlebih dahulu.
Idealnya sejak negosiasi bisnis persiapan tersebut sudah dimulai.Penyusunan
suatu kontrak bisnis meliputi bebrapa tahapan sejak persiapan atau perencanaan
sampai dengan pelaksanaan isi kontrak.
Tahapan-tahapan
tersebut adalah sebagai berikut :
1. Prakontrak
a. Negosiasi;
Sebelum kontrak
disusun atau sebelum transaksi bisnis berlangsung, biasanya terlebih dahulu
dilakukan negosiasi awal.
Dalam Kamus Bahasa Indonesia, negosiasi
adalah:
“proses
tawar-menawar dengan jalan berunding untuk memberi tau menerima, guna mencapai
kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak
(kelompok atau organisasi) lain”[1]
Sedangkan menurut Hikmahanto Juwana negosiasi
adalah:
“suatu proses di
mana para pihak yang mempunyai perbedaan pandangan terhadap satu atau beberapa
hal tertentu dalam kontrak bisnis, melakukan kompromi atas perbedaan pandangan
tersebut.”[2]
Beradasarkan kedua definisi diatas, negosiasi
merupakan suatu proses upaya untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain.
Dalam negosiasi inilah proses tawar menawar berlangsung.
b. Memorandum of Understanding (MoU);
Setelah
melakukan negosiasi tahapan berikutnya pembuatan Memorandum of Understanding
(MoU). MoU merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal
tersebut dalam bentuk tertulis. MoU walaupun belum merupakan kontrak, penting
sebagai pegangan untuk digunakan lebih lanjut di dalam negosiasi lanjutan atau
sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan atau pembuatan kontrak
c. Studi kelayakan;
Setelah
pihak-pihak memperoleh MoU sebagai pegangan atau pedoman sementara, baru
dilanjutkan dengan tahapan studi kelayakan (feasibility
study, due diligent) untuk melihat tingkat kelayakan dan prospek transaksi
bisnis tersebut dari berbagai sudut pandang yang diperlukan misalnya ekonomi,
keuangan, pemasaran, teknik, lingkungan, sosial budaya dan hukum. Hasil studi
kelayakan ini diperlukan dalam menilai apakah perlu atau tidaknya melanjutkan
transaksi atau negosiasi lanjutan. apabila diperlukan, akan diadakan negosiasi
lanjutan dan hasilnya dituangkan dalam kontrak.
Dalam negosiasi
d.
Negosiasi (lanjutan).
Setelah melakukan studi kelayakan para pihak
melakukan negosiasi lanjutan. Dalam negosiasi lanjutan ini para pihak melakukan
kesepakatan terhadap MoU dari masing-masing pihak yang kemudian akan dituangkan
dalam klausula-klausula kontrak.
2.
Penyusunan Kontrak
Tahap ini
adalah tahap yang paling penting dan menentukan dalam pembuatan kontrak. Tahap
penyusunan kontrak ini perlu ketelitian dan kejelian dari para pihak, karena
apabila ada kekeliruan dalam tahap ini akan menimbulkan persoalan di dalam
pelaksanaanya. Ada beberapa tahap dalam penyusunan kontrak komersial
internasional yaitu:
a.
Penulisan naskah awal, meliputi:
-
Judul Kontrak
Dalam menentukan judul kontrak harus menyesuaikan dengan
isi kontrak dan ketentuan hukum yang mengaturnya, agar menghindari
kesalahpahaman.
-
Pembukaan/awal
kontrak
Biasanya berisi hari dan tanggal pembuatan kontrak.
-
Pihak-pihak dalam
kontrak
Dalam tahap ini perlu diperhatikan mengenai kewenangan
para pihak untuk melakukan perbuatan
hukum dalam kontrak.
-
Racital
Merupakan penjelasan atau latar belakang terjadinya suatu
kontrak.
-
Isi kontrak
Bagian ini merupakan inti dari kontrak, di dalamnya
merupakan klausula-klausula yang memuat apa yang dikehendaki, obyek, harga, hak
dan kewajiban para pihak termasuk pilihan penyelesaian sengketa.
-
Penutup
Memuat tata cara pengesahan kontrak.
b.
Tukar-Menukar Draf
Kontrak
Setelah draf kontrak yang dibuat oleh
masing-masing telah selesai, maka tahap selanjutnya adalah saling menukar draf
kontrak yang telah dibuatnya. Tujuan dari tukar-menukar draf kontrak ioni
adalah untuk memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mempelajari isi draf
kontrak yang telah disusunya. Apabila salah satu pihak tidak menyetujui tentang
draf kontrak tersebut, maka salah satu pihak dapat ,mengusulkan atau
merundingkan tentang apa-apa yang tidak disetujuinya. Apabila dari hasil
perundingan itu telah tercapai kesepakatan, maka usulan tadi dimasukkan dalam
draf kontrak.[3]
b. Perbaikan naskah;
Perbaikan naskah ini merupakan tahap
pemeriksaan atau revisi draft kontrak yang sudah dibuat, apakah isi-isi dalam
kontrak sudah sesuai yang disepakati atau perbaikan terhadap huruf-huruf/ejaan
yang salah dalam penulisan isi kontrak.
b.
Penulisan naskah akhir;
Penulisan naskah akhir ini adalah penulisan
akhir/final dari kontrak yang dibuat dan disetujui oleh para pihak.
c.
Penutup.
Tahap ini merupakan bagian akhir dari tahap
prakontrak. Bagian ini merupakan tahap penandatanganan kontrak yang dibuat oleh
para pihak. Tahap ini merupakan wujud dari kesepakatan dan persetujuan terhadap
kontrak yang telah dibuat oleh para pihak.
Dalam bagian penutup ini setidaknya ada empat
hal yang perlu diingat, yaitu:
a.
sebagai suatu penekanan bahwa kontrak ini adalah alat bukti;
b.
sebagai bagian yang menyebutkan tempat pembuatan dan penandatangan;
c.
sebagai ruang untuk menyebutkan saksi-saksi dalam kontrak; dan
d.
sebagai ruang untuk menempatkan tanda tangan para pihak yang
berkontrak.
3. Pascakontrak
a. Pelaksanaan;
Setelah kontrak dibuat barulah dapat
dilaksanakan. Para pihak wajib melaksanakan apa yang menjadi kewajibanya sesuai
dengan apa yang dituangkan dalam kontrak.
a.
Penafsiran;
Sebenarnya setiap perjanjian yang dibuat oleh
para pihak harus dapat dimengerti isinya, namun pada kenyataanya banyak kontrak
yang tidak dimengerti isinya oleh para pihak.
Apabila syarat-syarat yang diajukan dalam
kontrak kurang jelas maka penafsiran yang berlawanan dengan pihak tersebut
harus didahulukan.[4], syarat yang diajukan dapat ditentukan sesuai
dengan sifat dan tujuan dari kontrak tersebut. Hal ini dengan tetap
memperhatikan prinsip itikad baik dan transaksi jujur serta kewajaran.
c. Penyelesaian sengketa.
Dalam pelaksanaan suatu kontrak mungkin terjadi suatu sengketa.
Dan para pihak bebas menentukan cara penyelesaian yang akan ditempuh apabila
terjadi sengketa dikemudian hari. Cara penyelesaian sengketa tersebut harus
secara tegas dituangkan dalam isi kontrak. Para pihak dapat memilih
penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi (pengadilan) atau diluar
pengadilan (alternatif dispute resolution)
seperti mediasi, konsiliasi, negosiasi, maupun arbitrase.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar