Selasa, 05 Mei 2015

PRINSIP KONTRAK KOMERSIAL INTERNASIONAL


PRINSIP KONTRAK KOMERSIAL INTERNASIONAL
 
Beberapa prinsip dari kontrak komersial internasional telah diatur dalam prinsip UNIDROIT[1] dan dalam Konvensi PBB tentang Kontrak-Kontrak bagi Jual Beli Barang Internasional (disingkat CISG).[2] UNIDROIT adalah organisasi internasional independen yang berkedudukan di Roma, Italia yang tujuan didirikannya adalah untuk mengkaji kebutuhan dan metode-metode dalam rangka modernisasi dan harmonisasi hukum perdagangan internasional di antara negara maupun perserikatan negara di dunia.[3] UNIDROIT telah mengeluarkan UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts (UPICCs) pada Tahun 1994. Dalam pertemuan tahunan yang dilaksanakan pada tanggal 19-21 April 2004, the Governing Council of UNIDROIT menetapkan the new edition of the UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts 2004. [4] Sedangkan CISG (United Nations Conventions on International Sale of Goods) merupakan Konvensi PBB mengenai Kontrak Jual Beli Barang Internasional disahkan di kota Wina pada tahun 1980. Dari segi substansinya Konvensi ini dapat dipandang sebagai perjanjian inteernasional pertama yang sifatnya komprehensif yang dibuat negara-negara di dunia sejak Perang dunia II.[5]
Beberapa materi muatan prinsip hukum UNIDROIT sama dengan prinsip hukum dalam CISG. Hal ini terjadi karena para pembuatnya menggunakan referensi yang sama, tetapi status dari kedua peraturan itu sangatlah berbeda. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari bentuknya terutama pada tujuan serta ruang lingkup pengaturanya. Pada UPICC ada enam butir tujuan, yaitu:[6]
1.      Menentukan aturan umum bagi kontrak komersial internasional;
2.  Diterapkan sebagai pilihan hukum apabila para pihak telah sepakat kontraknya tunduk pada UPICC;
3.     Diberlakukan apabila para pihak sepakat kontraknya tunduk pada prinsip-prinsip hukum umum lex mercatoria[7] dan sejenisnya;
4.    Memberikan solusi jika penyelesaian masalah terbukti tidak mungkin menggunakan aturan hukum yang berlaku;
5.     Digunakan untuk menafsirkan atau menambah instrument hukum yang seragam secara internasional;
6.  Digunakan sebagai model bagi para pembuat undang-undang pada tingkat nasional maupun internasional.
Sedangkan pada CISG berlaku terhadap kontrak jual beli barang yang para pihaknya memiliki tempat usaha yang berbeda, sebagaimana dalam Pasal 1 (1) CISG mensyaratkan:[8]
1.      Jika negara itu adalah negara peserta, atau
2.     Jika aturan dari hukum perdata internasional menunjuk pada penerapan hukum dari negara peserta.


[1] UNIDROIT Principle of International Comercial Contract.
[2] United Nation Convention on Contract for the Internationan Sale of Goods tahun 1980
[3] UNIDROIT: An Overview, <http://www.unidroit.org/dynasite.cfm?dsmid=84219>
[13/06/09]
[4] ibid
[5] Huala Adolf, op.cit., h.  78
[6] Taryana Soenandar, Prinsip-Prinsip UNIDROIT Sebagai Sumber Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional, Jakarta, 2004, h. 34
[7] Menurut K. Prent C.M dkk pengertian secara linguistik lex mercatoria diambil dari bahasa Latin, yang berarti hukum perniagaan atau komersial ., lihat K. Prent C.M, Kamus Latin-Indonesia, Jakarta: Penerbit Kanisius, 1969. Pada umumnya di dalam beberapa kepustakaan istilah lex mercatoria diberikan pengertian sebagai hukum yang seragam. Namun kata “seragam” (uniform) dikritik bahwa tidak mungkin terwujud suatu hukum perdata yang seragam yang berlaku diberbagai negara. Menurut Alan D. Rose mengatakan bahwa lebih tepat digunakan istilah “harmonisasi”. Lihat Alan D. Rose,The Chalenges for Uniform Law in the Twenty-First Century, Uniform Law Rview, NS-Vol.1, 1996, hlm. 9-25 dikutip dari Taryana Soenandar, Prinsip-Prinsip UNIDROIT Sebagai Sumber Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2004, hal 15.
[8] Taryana Soenandar, op.cit., h. 34

Tidak ada komentar: