PRINSIP KONTRAK KOMERSIAL INTERNASIONAL
Beberapa prinsip dari kontrak komersial
internasional telah diatur dalam prinsip UNIDROIT[1] dan dalam Konvensi
PBB tentang Kontrak-Kontrak bagi Jual Beli Barang Internasional (disingkat
CISG).[2]
UNIDROIT adalah
organisasi internasional independen yang berkedudukan di Roma, Italia yang
tujuan didirikannya adalah untuk mengkaji kebutuhan dan metode-metode dalam
rangka modernisasi dan harmonisasi hukum perdagangan internasional di antara
negara maupun perserikatan negara di dunia.[3] UNIDROIT telah mengeluarkan UNIDROIT Principles of International Commercial
Contracts (UPICCs) pada Tahun 1994. Dalam
pertemuan tahunan yang dilaksanakan pada tanggal 19-21 April 2004, the
Governing Council of UNIDROIT menetapkan
the new edition of the UNIDROIT
Principles of International Commercial Contracts
2004. [4] Sedangkan CISG (United Nations Conventions on International
Sale of Goods) merupakan Konvensi PBB mengenai Kontrak Jual Beli Barang
Internasional disahkan di kota Wina pada tahun 1980. Dari segi substansinya
Konvensi ini dapat dipandang sebagai perjanjian inteernasional pertama yang
sifatnya komprehensif yang dibuat negara-negara di dunia sejak Perang dunia II.[5]
Beberapa
materi muatan prinsip hukum
UNIDROIT sama dengan prinsip hukum
dalam CISG. Hal ini terjadi karena para pembuatnya menggunakan referensi yang
sama, tetapi status dari kedua peraturan itu sangatlah berbeda. Perbedaan
tersebut dapat dilihat dari bentuknya terutama pada tujuan serta ruang lingkup
pengaturanya. Pada UPICC ada enam butir tujuan, yaitu:[6]
1. Menentukan aturan umum
bagi kontrak komersial internasional;
2. Diterapkan sebagai
pilihan hukum apabila para pihak telah sepakat kontraknya tunduk pada UPICC;
3. Diberlakukan apabila
para pihak sepakat kontraknya tunduk pada prinsip-prinsip hukum umum lex
mercatoria[7] dan
sejenisnya;
4. Memberikan solusi jika
penyelesaian masalah terbukti tidak mungkin menggunakan aturan hukum yang
berlaku;
5. Digunakan untuk
menafsirkan atau menambah instrument hukum yang seragam secara internasional;
6. Digunakan sebagai
model bagi para pembuat undang-undang pada tingkat nasional maupun
internasional.
Sedangkan
pada CISG berlaku terhadap kontrak jual beli barang yang para pihaknya memiliki
tempat usaha yang berbeda, sebagaimana dalam Pasal 1 (1) CISG mensyaratkan:[8]
1. Jika negara itu adalah
negara peserta, atau
2. Jika aturan dari hukum
perdata internasional menunjuk pada penerapan hukum dari negara peserta.
[1] UNIDROIT Principle
of International Comercial Contract.
[2]
United Nation Convention on Contract for the Internationan Sale of Goods
tahun 1980
[3] UNIDROIT: An Overview,
<http://www.unidroit.org/dynasite.cfm?dsmid=84219>
[6] Taryana
Soenandar, Prinsip-Prinsip UNIDROIT
Sebagai Sumber Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional,
Jakarta, 2004, h. 34
[13/06/09]
[7] Menurut K. Prent C.M
dkk pengertian secara linguistik lex mercatoria diambil dari bahasa Latin,
yang berarti hukum perniagaan atau komersial ., lihat K. Prent C.M, Kamus
Latin-Indonesia, Jakarta: Penerbit Kanisius, 1969. Pada umumnya di dalam
beberapa kepustakaan istilah lex mercatoria diberikan pengertian sebagai
hukum yang seragam. Namun kata “seragam” (uniform) dikritik bahwa tidak mungkin
terwujud suatu hukum perdata yang seragam yang berlaku diberbagai negara.
Menurut Alan D. Rose mengatakan bahwa lebih tepat digunakan istilah “harmonisasi”.
Lihat Alan D. Rose,The Chalenges for Uniform Law in the Twenty-First
Century, Uniform Law Rview, NS-Vol.1, 1996, hlm. 9-25 dikutip dari
Taryana Soenandar, Prinsip-Prinsip UNIDROIT Sebagai Sumber Hukum Kontrak dan
Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2004, hal
15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar