Rabu, 06 Mei 2015

KLAUSULA DALAM KONTRAK KONSTRUKSI


PERSYARATAN UMUM


1.    Ketentuan Umum

                        Definisi

Di dalam Persyaratan Kontrak di bawah ini, kata-kata dan ungkapan yang digunakan harus memiliki arti sebagaimana ditetapkan, kecuali apabila ditetapkan lain.

Kontrak

1.1.1     "Kontrak" berarti Perjanjian dan dokumen lain yang tercantum dalam Lampiran.
1.1.2     "Spesifikasi" berarti dokumen yang tercantum dalam Lampiran, termasuk  ketentuan Pengguna Jasa sehubungan dengan desain yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor, jika ada, dan Variasi apapun terhadap dokumen tersebut.
1.1.3     "Gambar-Gambar" berarti gambar-gambar Pekerjaan dari Pengguna Jasa, dan Variasi apapun terhadap gambar-gambar tersebut.

Subyek hukum

1.1.4     "Pengguna Jasa" berarti orang yang disebutkan dalam Perjanjian dan pengganti sah yang diberi kuasa, tetapi bukan (kecuali dengan persetujuan Kontraktor) sembarang yang ditugasi.
1.1.5     "Kontraktor" berarti orang yang disebutkan daiam Perjanjian dan pengganti sah yang diberi wewenang, tetapi bukan (kecuali dengan persetujuan Pengguna Jasa) sembarang yang ditugasi.
1.1.6     "Pihak" berarti Pengguna Jasa atau Kontraktor.

Tanggal, Waktu dan Periode

1.1.7     "Tanggai Mulai Pekerjaan" berarti tanggal, 14 hari setelah tanggal berlakunya Perjanjian atau tanggal lain yang disepakati Para Pihak.
1.1.8     "hari" berarti hari kalender.
1.1.9     "Waktu Penyelesaian" berarti waktu untuk menyelesaikan Pekerjaan , sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran (atau diperpanjang berdasarkan Sub-Klausula 7.3), dihitung sejak Tanggal Mulai Pekerjaan.

Uang dan Pembayaran

1.1.10  "Biaya" berarti seluruh pengeluaran yang layakdikeluarkan (akan dikeluarkan) oleh Kontraktor, baik di dalam maupun di luar Lapangan, termasuk overhead dan biaya lain, tetapi tidak termasuk keuntungan.

Definisi Lain

1.1.11  "Peralatan Kontraktor" berarti semua alat, mesin, kendaraan, fasilitas dan benda-benda lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pekerjaan, tetapi tidak termasuk Bahan atau Instalasi Mesin.
1.1.12  "Negara" berarti negara di mana Lapangan berada.
1.1.13  "Tanggungjawab Pengguna Jasa" berarti hal-hal yang tercantum pada Sub-Klausula 6.1.
1.1.14  "Keadaan Kahar" berarti suatu peristiwa atau kejadian luar biasa; yang berada di luar kendali suatu Pihak; yang tidak dapat dihindarkan oleh Pihak tersebut sebelum memasuki Kontrak; yang, setelah muncul, Pihak tersebut tidak dapat menghindari atau mengatasinya; dan secara mendasar tidak dapat dikenakan kepada Pihak lain.
1.1.15  "Bahan" berarti seluruh benda (selain instalasi Mesin) yang merupakan atau menjadi bagian dari pekerjaan permanen.
1.1.16  "Instalasi Mesin" berarti mesin atau alat yang merupakan atau menjadi bagian dari pekerjaan permanen.
1.1.17  "Lapangan" berarti tempat yang disediakan oleh Pengguna Jasa di mana Pekerjaan akan dilaksanakan, dan tempat lain yang ditetapkan dalam Kontrak sebagai bagian dari Lapangan.
1.1.18  "Variasi" berarti suatu perubahan terhadap Spesifikasi dan/atau Gambar (jika ada) yang diinstruksikan oleh Pengguna Jasa berdasarkan Sub-Klausula 10.1.
1.1.19  "Pekerjaan" berarti semua pekerjaan dan desain (jika ada) yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor termasuk pekerjaan sementara dan Variasi.

1.2 Interpretasi

Kata-kata yang bermakna subyek hukum atau para pihak harus mencakup perusahaan dan organisasi. Kata-kata yang bermakna tunggal atau salah satu jenis kelamin harus mencakup makna jamak atau jenis kelamin lainnya sesuai dengan konteks.

1.3 Urutan Prioritas Dokumen

Dokumen yang membentuk Kontrak haruslah saling menerangkan satu sama lain. Jika terdapat suatu ambiguitas atau perbedaan dalam Kontrak, Pengguna Jasa harus menerbitkan instruksi yang diperlukan kepada Kontraktor, dan urutan prioritas dokumen haruslah sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran.

1.4 Hukum

Hukum dalam Kontrak dinyatakan dalam Lampiran.

1.5 Komunikasi

Di manapun dibuatnya ketentuan untuk pemberian atau penerbitan pemberitahuan, instruksi, atau komunikasi lainnya, kecuali apabila ditetapkan lain, komunikasi tersebut haruslah tertulis dalam bahasa yang dinyatakan dalam Lampiran dan tanpa alasan apapun tidak boieh tidak diberikan atau tertunda.

1.6 Kewajiban Hukum

Kontraktor harus mematuhi hukum negara di mana kegiatan dilaksanakan. Kontraktor harus memberitahukan dan membayar seluruh biaya dan pungutan yang berkaitan dengan Pekerjaan.

2.    PENGGUNA JASA

2.1 Penyediaan Lahan

Pengguna Jasa harus menyediakan Lahan dan memberikan hak untuk memasuki Lapangan pada waktu-waktu yang dinyatakan dalam Lampiran.

2.2 Izin dan Lisensi

Pengguna Jasa harus, jika diminta oleh Kontraktor, membantu Kontraktor mengurus izin, lisensi atau persetujuan yang dibutuhkan untuk Pekerjaan.

2.3 Instruksi

Kontraktor harus mematuhi seluruh instruksi yang diberikan oleh Pengguna Jasa dalam kaitannya dengan Pekerjaan termasuk penghentian seluruh atau sebagian dari Pekerjaan.

2.4 Persetujuan

Ketiadaan persetujuan atau izin atau komentar dari Pengguna Jasa atau wakil Pengguna Jasa akan mempengaruhi kewajiban Kontraktor.



3.    WAKIL PENGGUNA JASA

3.1 Penerima Kuasa

Salah satu personil Pengguna Jasa harus memiliki wewenang untuk bertindak atas nama Pengguna Jasa. Penerima kuasa harus dinyatakan dalam Lampiran, atau sebagaimana diberitahukan oleh Pengguna Jasa kepada Kontraktor.

3.2 Wakil Pengguna Jasa

Pengguna Jasa dapat juga menunjuk suatu perusahaan atau perorangan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu. Pihak yang ditunjuk harus disebutkan dalam Lampiran. Pengguna Jasa harus memberitahukan kepada Kontraktor mengenai tugas-tugas yang didelegasikan dan wewenang wakil Pengguna Jasa.

4.        KONTRAKTOR

4.1 Kewajiban Umum

Kontraktor harus melaksanakan Pekerjaan dengan baik dan sesuai dengan Kontrak. Kontraktor harus menyediakan seluruh pengawasan, tenaga kerja, Bahan, Instalasi Mesin dan Peralatan Kontraktor yang diperlukan. Seluruh Bahan dan Instalasi Mesin di Lapangan harus dianggap sebagai milik Pengguna Jasa.

4.2 Wakil Kontraktor

Kontraktor harus menyampaikan kepada Pengguna Jasa, untuk dimintakan persetujuannya, nama dan keterangan orang-orang yang diberi wewenang untuk menerima instruksi atas nama Kontraktor.

4.1 Kewajiban Umum

Kontraktor tidak boleh mengsubkontrakkan seluruh Pekerjaan. Kontraktor tidak boleh mensubkontakkan bagian Pekerjaan manapun tanpa seizin Pengguna Jasa.

4.4 Jaminan Pelaksanaan

Jika dinyatakan dalam Lampiran, Kontraktor harus menyampaikan kepada Pengguna Jasa dalam waktu 14 hari setelah Tanggal Mulai Pekerjaan, suatu Jaminan pelaksanaan dalam bentuk dan dari pihak ketiga yang disetujui oleh Pengguna Jasa.

5.    DESAIN OLEH KONTRAKTOR

5.1 Desain Kontraktor

Kontraktor wajib melaksanakan desain sampai sebatas yang dinyatakan dalam Lampiran. Kontraktor harus segera menyampaikan kepada Pengguna Jasa seluruh desain yang disiapkannya. Dalam waktu 14 hari setelah penerimaan, Pengguna Jasa harus menyampaikan komentar atau, jika desain yang disampaikan tidak sesuai dengan Kontrak, harus menolakdenganmengemukakanalasan. Kontraktor tidak boleh melaksanakan bagian manapun dari pekerjaan tetap yang didesain oleh Kontraktor dalam waktu 14 hari setelah desain disampaikan kepada Pengguna Jasa atau di mana desain bagian tersebut telah ditolak. Desain yang telah ditolak harus segera diubah dan disampaikan kembali. Kontraktor harus menyampaikan kembali seluruh desain yang dikomentari dengan mempertimbangkan komentar-komentar sesuai keperluan.

5.2 Tanggungjawab atas Desain

Kontraktor harus tetap bertanggungjawab atas desain yang ditawarkan dan desain berdasarkan Klausula ini, keduanya harus sesuai dengan tujuan yang dimaksud dalam Kontrak dan Kontraktor harus tetap bertanggungjawab atas pelanggaran hak paten atau hak cipta yang berkenaan dengan itu. Pengguna Jasa harus bertanggungjawab atas Spesifikasi dan Gambar-gambar.

6.    TANGGUNG JAWAB PENGGUNA JASA

        Tanggung jawab Pengguna Jasa

Dalam Kontrak ini, hal-hal yang menjadi Tanggungjawab Pengguna Jasa adalah:

(a)      perang, pertikaian (dengan atau tanpa pernyataan perang), invasi, serangan musuh asing,
(b)      pemberontakan,terorisme, revolusi, huruhara, kudeta milite ratau pengambilalihan kekuasaan, atau perang sipil, di dalam wilayah Negara,
(c)      kerusuhan, huruhara, atau kekacauan di dalam wilayah Negara oleh orang-orang yang bukan personil Kontraktor dan karyawan lainnya, yang mempengaruhi Lapangan dan/atau Pekerjaan,
(d)      radiasi ion atau kontaminasi radioaktif dari bahan bakar nuklir, atau dari sampah nuklir hasil pembakaran bahan bakar nuklir, bahan peledak radioaktif, atau benda berbahaya lainnya dari perakitan bahan peledak nuklir atau komponen nuklir suatu perakitan, kecuali pada keadaan di mana Kontraktor bertanggungjawab atas penggunaan bahan radioaktif apapun,
(e)      gelombang bertekanan yang ditimbulkan oleh pesawat udara atau peralatan angkasa lainnya yang bergerak dengan kecepatan sonik atau supersonik,
(f)       penggunaan atau penguasaan bagian dari Pekerjaan Permanen oleh Pengguna Jasa, kecuali ditentukan lain dalam Kontrak,
(g)      desain bagian Pekerjaan oleh Personil Pengguna Jasa atau pihak lain yang menjadi tanggungjawab Pengguna Jasa, dan
(h)      terjadinya kekuatan alam yang tidak terduga atau tidak dapat diperkirakan
oleh Kontraktor yang berpengalaman sekalipun untuk melakukan tindakan pencegahan.
(i)        keadaan kahar (force majeure),
(j)        suatu penghentian berdasarkan Sub-Klausula 2,3 kecuali bila itu merupakan
kesalahan Kontraktor,
(k)      kesalahan Pengguna Jasa,
(l)        hambatan alam atau keadaan alam selain keadaan ikiim yang ditemui di Lapangan selama pelaksanaan Pekerjaan, yang tidak dapat diduga sebelumnya oleh kontraktor yang berpengalaman dan yang segera diberitahukan oleh Kontraktor kepada Pengguna Jasa,
(m)     keterlambatan atau hambatan yang disebabkan oleh Variasi,
(n)      perubahan hukum dalam Kontrak setelah tanggal penawaran Kontraktor sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian,
(o)      kerugian sehubungan dengan hak Pengguna Jasa dalam memperoleh pekerjaan permanen yang diiaksanakan di atas, di bawah, di dalam atau melalui lahan, dan dalam menguasai lahan tersebut untuk pekerjaan permanen, dan
(p)      kerugian yang merupakan akibat yang tidak terhindarkan dari kewajiban Kontraktor dalam melaksanakan Pekerjaan dan memperbaiki cacat mutu.

7.        WAKTU PENYELESAIAN

7.1 Pelaksanaan Pekerjaan

Kontraktor harus memulai Pekerjaan pada Tanggal Mulai Pekerjaan dan harus segera memulai tanpa menunda-nunda dan harus menyelesaikan Pekerjaan dalam jangka Waktu Penyeiesaian.

7.2 Rencana Kerja

Dalam waktu yang dinyatakan dalam Lampiran, Kontraktor harus menyampaikan kepada Pengguna Jasa suatu rencana Kerja dalam bentuk yang dinyatakan dalam Lampiran.

7.3 Perpanjangan Waktu

Sesuai dengan Sub-Klausula 10.3 Kontraktor berhak atas suatu perpanjangan untuk Waktu Penyeiesaian jika ia terlambat atau akan menjadi terlambat akibat salah satu dari hal-hal yang menjadi Tanggungjawab Pengguna Jasa.

Setelah menerima permohonan dari Kontraktor,  Pengguna Jasa harus mempertimbangkan seluruh detail pendukung yang diajukan oleh Kontraktor dan harus memperpanjang Waktu Penyeiesaian secara layak.

7.4 Keterlambatan Penyelesaian

Jika Kontraktor gagal menyelesaikan Pekerjaan dalam jangka Waktu Penyelesaian, satu-satunya kewajiban Kontraktor kepada Pengguna Jasa atas kegagalan tersebut adalah membayarjumlah yang dinyatakan dalam Lampiran untuk setiap hari kegagalan Kontraktor menyelesaikan Pekerjaan.

8.    SERAH TERIMA

8.1 Penyelesaian

Kontraktor dapat memberitahukan Pengguna Jasa bilamana Kontraktor menganggap Pekerjaan telah selesai.

8.2 Berita Acara Serah Terima

Pengguna Jasa harus memberitahukan kepada Kontraktor bilamana Pengguna Jasamenganggap bahwa Kontraktor telah menyelesaikan Pekerjaan dan sekaligus menetapkan tanggalnya. Sebagai gantinya, Pengguna Jasa dapat memberitahukan kepada Kontraktor bahwa Pekerjaan, meskipun belum sepenuhnya selesai, siap untuk diserahterimakan, sekaligus menetapkan tanggalnya.

Pengguna Jasa akan mengambil alih Pekerjaan setelah diterbitkannya pemberitahuan ini. Kontraktor harus segera menyelesaikan pekerjaan yang belum diselesaikan dan, sesuai dengan Klausula 9, membersihkan Lapangan.






9.    PERBAIKAN CACAT MUTU

9.1 Perbaikan Cacat Mutu

Pengguna Jasa dapat dari waktu ke waktu sebelum berakhirnya periode yang dinyatakan dalam Lampiran, memberitahukan kepada Kontraktor cacat mutu dan pekerjaan yang belum diselesaikan. Kontraktor harus memperbaiki tanpa pembebanan biaya kepada Pengguna Jasa setiap cacat mutu akibat desain, Bahan, Instalasi Mesin atau pengerjaan oleh Kontraktor yang tidak sesuai dengan Kontrak.

Biaya perbaikan cacat mutu akibat sebab lain akan dinilai sebagai suatu Variasi. Kegagalan untuk memperbaiki cacat mutu atau menyelesaikan pekerjaan yang belum diselesaikan sesuai dengan waktu dalam pemberitahuan Pengguna Jasa akan memberikan hak kepada Pengguna Jasa untuk melaksanakan seluruh pekerjaan yang diperlukan atas biaya Kontraktor.

9.2 Pembongkaran dan Pengujian

Pengguna Jasa dapat memberikan instruksi untuk membongkar dan/atau menguji pekerjaan manapun. Kecuali, sebagai suatu hasil dari suatu pembongkaran dan/atau pengujian didapatkan bahwa desain, Bahan, Instalasi Mesin atau pengerjaan oleh Kontraktor tidak sesuai dengan Kontrak, Kontraktor akan dibayar untuk pembongkaran dan/atau pengujian sebagai suatu Variasi sesuai dengan Sub-Klausula 10.2

10. VARIASI dan KLAIM

10.1 Hak untuk Mengubah

Pengguna Jasa dapat menginstruksikan Variasi.

10.2 Penilaian Variasi

Variasi akan dinilai sebagai berikut:

a)    dengan harga lump sum yang disepakai di antara para Pihak, atau
(b)  bilamana sesuai, dengan tarif (rates) di dalam Kontrak, atau
(c)  dalam hal tidak ada tarif yang sesuai, tarif di dalam Kontrak akan digunakan sebagai dasar penilaian, atau jika tidak ada
(d)  dengan tarif baru yang sesuai, yang mungkin disepakati atau dianggap sesuai oleh Pengguna Jasa, atau
(e)  jika Pengguna Jasa menginstruksikan demikian, dengan tarif kerja harian (daywork rates) yang ditetapkan dalam Lampiran, untuk itu Kontraktor hams menyimpan catatan jumlah jam kerja tenaga kerja dan peralatan Kontraktor, serta Bahan yang digunakan.

10.3 Peringatan Dini

Salah satu Pihak harus memberitahu Pihak lainnya segera setelah ia menyadari akan kejadian apapun yang mungkin memperlambat atau menghambat Pekerjaan, atau yang mungkin menimbulkan klaim tambahan pembayaran. Kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk mengurangi efek ini.

Hak Kontraktor atas perpanjangan Waktu Penyelesaian atau tambahan pembayaran harus dibatasi pada waktu dan pembayaran yang berhak diterimanya jika ia telah menyampaikan pemberitahuan dan mengambil langkah-langkah yang sesuai.

10.4 Hak untuk Mengajukan Klaim

Jika Kontraktor mengeluarkan Biaya sebagai akibat dari hal-hal yang menjadi Tanggungjawab Pengguna Jasa, Kontraktor akan berhak atas jumlah Biaya tersebut. Jika sebagai akibat dari hal-hal yang menjadi Tanggungjawab Pengguna Jasa, perlu dilakukan perubahan Pekerjaan, hal ini harus diperlakukan sebagai suatu Variasi.

10.5 Variasi dan Prosedur Klaim

Kontraktor harus menyampaikan kepada Pengguna Jasa nilai Variasi dan klaim yang disusun secara rinci datem iangka waktu 2.8 ban sete\ah pembenan 'instruksi atau kejadian yang menimbulkan klaim. Pengguna Jasa harus mencek dan jika mungkin menyetujui nilai tersebut. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan, Pengguna Jasa akan menetapkan nilai tersebut.

11.     HARGA KONTRAK dan PEMBAYARAN

11.1 Penilaian Pekerjaan

Pekerjaan akan dinilai sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, sesuai dengan Klausula 10.

11.2 Tagihan Bulanan

Kontraktor berhak dibayar secara bulanan untuk:

(a)   nilai Pekerjaan yang dilaksanakan,
(b)   persentase yang dinyatakan dalam Lampiran untuk nilai Bahan dan Instalasi Mesin yang dikirim ke Lapangan dalam kurun waktu yang dianggap wajar.

11.3 Pembayaran Sementara

Dalam jangka waktu 28 hari setelah penyampaian tagihan, Pengguna Jasa harus membayarkan kepada Kontraktor nilai yang tercantum dalam tagihan Kontraktor dikurangi uang retensi sesuai dengan besaran (rate) yang dinyatakan dalam Lampiran, dan dikurangi dengan jumlah yang tidak disetujui oieh Pengguna Jasa. Pengguna Jasa tidak harus terikat dengan jumlah yang sebelumnya dianggap berhak diterima Kontraktor Pengguna Jasa dapat menangguhkan pembayaran sementara hingga ia menerima jaminan pelaksanaan berdasarkan Sub-Klausu.la 4.4 (jika ada).

11.4 Pembayaran Setengah Pertama Uang Retensi

Setengah dari uang retensi akan dibayarkan Pengguna Jasa kepada Kontraktor dalam jangka waktu 14 hari setelah terbitnya pemberitahuan berdasarkan Sub-Klausula 8.2.

11.5 Pembayaran Setengah Kedua Uang Retensi

Sisa uang retensi akan dibayarkan Pengguna Jasa kepada Kontraktor dalam jangka waktu 14 hari, baik setelah berakhirnya periode yang dinyatakan dalam lampiran atau setelah perbaikan cacat mutu atau setelah penyelesaian pekerjaan yang belum diselesaikan, sebagaimana dirujuk dalam Sub-Klausula 9.1, mana saja yang paling akhir.

11.6 Pembayaran Akhir

Dalam jangka waktu 42 hari dari kejadian terakhir yang tercantum dalam Sub-Klausuia 11.5 di atas, Kontraktor harus menyampaikan iaporan akhir kepada Pengguna Jasa beserta dokumentasi yang dibutuhkan yang memungkinkan Pengguna Jasa menetapkan nilai kontrak akhir.

Dalam jangka waktu 28 hari setelah penyampaian Iaporan akhir, Pengguna Jasa harus membayarkan kepada Kontraktor jumlah yang berhakditerimanya. Jika Pengguna Jasa tidak menyetujui bagian manapun dari Iaporan akhir Kontraktor, ia harus menyatakan alasan ketidaksetujuannya ketika melakukan pembayaran.

11.7 Mata Uang

Pembayaran harus dalam mata uang yang dinyatakan dalam Lampiran.

11.8 Keterlambatan Pembayaran

Kontraktor berhak atas bunga pada tingkat suku bunga yang dinyatakan dalam Lampiran untuk setiap hari keterlambatan Pengguna Jasa melakukan pembayaran pada periode pembayaran yang telah ditentukan.

12. WANPRESTASI

12.1 Wanprestasi pihak Kontraktor

Jika Kontraktor meninggalkan Pekerjaan, menolak atau gagal memenuhi instruksi Pengguna Jasa atau gagal melanjutkan Pekerjaan dengan segera dan tanpa menunda-nunda, atau, selain keluhan tertulis, dalam hal pelanggaran Kontrak, Pengguna Jasa dapat memberikan peringatan merujuk pada Sub-Klausula ini serta menyebutkan wanprestasinya.

Jika Kontraktor tidak mengambil langkah-langkah praktis untuk mengatasi wanprestasinya dalam jangka waktu 14 hari setelah Kontraktor menerima peringatan dari Pengguna Jasa, Pengguna Jasa dapat dengan peringatan kedua yang diberikan dalam jangka waktu 21 hari berikutnya, melakukan pemutusan Kontrak. Kontraktor selanjutnya harus keluar dari Lapangan, meninggalkan Bahan dan Instalasi Mesin dan Peralatan Kontraktor yang diinstruksikan oleh Pengguna Jasa dalam peringatan kedua untuk digunakan hingga selesainya Pekerjaan.

12.2 Wanprestasi Pihak Pengguna Jasa

Jika Pengguna Jasa gagal melakukan pembayaran sesuai dengan kontrak, selain keluhan tertulis, dalam hal pelanggaran kontrak, Kontraktor berhak memberikan peringatan merujuk pada Klausula ini serta menyebutkan wanprestasinya. Jika wanprestasi tidak diperbaiki dafam j'angka waktu 7 hari setelah Pengguna Jasa menerima peringatan, Kontraktor dapat menghentikan pelaksanaan seluruh atau bagian dan Pekerjaan.

12.3 Pailit

Jika suatu Pihak dinyatakan pailit berdasarkan hukum yang berlaku, Pihak yang lain dapat, dengan surat pemberitahuan, segera melakukan pemutusan Kontrak. Dalam hal Kontraktor pailit, Kontraktor selanjutnya harus keluar dari Lapangan, meninggalkan Peralatan Kontraktor yang diinstruksikan oleh Pengguna Jasa dalam surat pemberitahuan untuk digunakan hingga selesainya Pekerjaan.



12.4 Pembayaran Setelah Pemutusan

Setelah pemutusan, Kontraktor berhak atas pembayaran sisa yang belum dibayarkan dari nilai Pekerjaan yang telah dilaksanakan serta Bahan dan Instalasi Mesin yang dikirimkan ke Lapangan, disesuaikan dengan:

(a)    jumlah yang berhak diterima Kontraktor berdasarkan Sub-Klausula 10.4
(b)    jumlah yang berhak diterima Pengguna Jasa,
(c)    Jika Pengguna Jasa telah melakukan pemutusan berdasarkan Sub-Klausula 12.1 atau 12.3, Pengguna Jasa berhak atas suatu jumlah setara dengan 20% dari nilai bagian Pekerjaan yang belum dilaksanakan pada tanggal pemutusan,
(d)    Jika Kontraktor telah melakukan pemutusan berdasarkan Sub-Klausula 12,2 atau 12,3, Kontraktor berhak atas Biaya atas penghentiannya dan demobilisasi bersama-sama dengan suatu jumlah setara dengan 10% dari nilai bagian Pekerjaan yang belum dilaksanakan pada tanggal pemutusan.

Sisa bersih yang berhak diterima, wajib dibayarkan atau dibayarkan kembali dalam jangka waktu 28 hari terhitung dari surat pemberitahuan pemutusan.

13. RESIKO dan TANGGUNG JAWAB

13.1 Pemeliharaan Pekerjaan oleh Kontraktor

Kontraktor harus bertanggungjawab penuh atas pemeliharaan Pekerjaan terhitung sejak Tanggal Mulai Pekerjaan hingga tanggal pemberitahuan Pengguna Jasa berdasarkan Sub-Klausula 8.2. Tanggungjawab selanjutnya beralih kepada Pengguna Jasa. Jika kehilangan atau kerusakan terjadi pada Pekerjaan selama periode di atas, Kontraktor wajib mengganti kehilangan atau kerusakan tersebut sehingga Pekerjaan menjadi sesuai dengan Kontrak.

Kecuali kehilangan atau kerusakan yang terjadi sebagai akibat dari hal-hal yang menjadi Tanggungjawab Pengguna Jasa, Kontraktor wajib membayar ganti rugi kepada Pengguna Jasa, kontraktor Pengguna Jasa, agen dan karyawan atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada Pekerjaan dan terhadap seluruh klaim atau pengeluaran yang timbul akibat pelanggaran Kontrak, kelalaian atau wanprestasi lain oleh Kontraktor, agen atau karyawannya.

13.2 Keadaan Kahar (Force Majeure}

Jika suatu Pihak terhambat atau akan terhambat dalam melaksanakan kewajibannya oleh Keadaan Kahar, Pihak yang terkena harus segera memberitahukan Pihak yang lain. Jika perlu, Kontraktor harus menghentikan pelaksanaan Pekerjaan dan, sampai sebatas yang disepakati dengan Pengguna Jasa, memindahkan Peralatan Kontraktor.

Jika kejadian berlangsung terus menerus dalam kurun waktu 84 hari, salah satu pihak kemudian dapat menyampaikan pemberitahuan penghentian yang akan berlaku efektif 28 hari setelah penyampaian pemberitahuan.

Setelah penghentian, Kontraktor berhak atas sisa pembayaran yang belum dibayarkan dari nilai Pekerjaan yang telah dilaksanakan serta Bahan dan Instalasi Mesin yang telah dikirimkan ke Lapangan, disesuaikan dengan:

(a)   jumlah yang berhak diterima Kontraktor berdasarkan Sub-Klausula 10.4.
(b)   Biaya penghentian dan demobilisasi
(c)   jumlah yang berhak diterima Pengguna Jasa

Sisa bersih yang berhak diterima, wajib dibayarkan atau dibayarkan kembali dalam jangka waktu 28 hari setelah pemberitahuan penghentian.

14. ASURANSI

14.1 Batas Pertanggungan    

Kontraktor wajib, sebelum memulai Pekerjaan, mengefektifkan dan setelahnya mempertahankan asuransi atas nama-nama para Pihak secara bersama-sama:

(a)      untuk kehilangan dan kerusakan Pekerjaan, Bahan, instalasi Mesin dan Peralatan Kontraktor
(b)      untuk tanggungjawab kedua belah Pihak atas kehilangan, kerusakan atau kecelakaan pihak ketiga atau miliknya yang terjadi karena perbuatan Kontraktor dalam pelaksanaan Kontrak, termasuk tanggungjawab Kontraktor atas kerusakan terhadap milik Pengguna Jasa di'iuar Pekerjaan, dan
(c)      untuk tanggungjawab kedua belah pihak dan wakil Pengguna Jasa atas kematian atau luka yang dialami personil Kontraktor kecuali tanggungjawab yang timbul akibat kelalaian Pengguna Jasa, perwakilan Pengguna Jasa atau karyawannya.



14.2 Tatalaksana             

Semua asuransi harus sesuai dengan ketentuan yang dirinci dalam Lampiran. Polis harus diterbitkan oleh penanggung dan dengan syarat-syarat yang disetujui oleh      Pengguna Jasa. Kontraktor harus menyediakan bagi Pengguna Jasa bukti-bukti bahwa polis yang disyaratkan sudah berlaku dan bahwa preminya sudah dibayar.

14.3 Kegagalan Mengasuransikan

Jika Kontraktor gagal rnengefektifkan atau mempertahankan asuransi yang dimaksud pada Sub-Klausula sebeiurnnya, atau gagal menyediakan bukti-bukti, polis atau bukti pembayaran yang memadai, Pengguna Jasa dapat, tanpa mengurangi hak atau usaha pemulihan lainnya, rnengefektifkan asuransi untuk menjamin hal-hal yang gagal diasuransikan, membayar premi dan memperoleh kembali pembayaran sebagai suatu deduksi terhadap pembayaran yang berhak diterima Kontraktor.

15. PENYELESAIAN SENGKETA

15.1 Ajudikasi (Proses Hukum)

Kecuali apabila diselesaikan secara kekeluargaan, sengketa afau perbedaan apapun yang timbul di antara Kontraktor dan Pengguna Jasa dari atau dalam hubungannnya dengan Kontrak, termasuk penilaian atau keputusan apapun dari Pengguna Jasa, harus dirujuk oleh saiah satu Pihak kepada ajudikasi sesuai dengan Peraturan Ajudikasi ("Peraturan"). Ajudikator haruslah orang yang disepakati oleh para Pihak. Dalam hai terjadi ketidaksepakatan, ajudikator harus ditunjuk sesuai dengan Peraturan.

15.2 Tatalaksana

Jika suatu Pihak tidak puas dengan keputusan ajudikator atau jika tidak ada keputusan yang diberikan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Peraturan, Pihak tersebut dapat menyampaikan pernyataan ketidakpuasan merujuk pada Sub-Klausula ini dalam jangka waktu 28 hari setelah penerimaan keputusan atau berakhirnya waktu pemberian keputusan. Jika tidak ada pernyataan ketidakpuasan yang disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan, keputusan bersifat final dan mengikat para Pihak. Jika pernyataan ketidakpuasan disampaikan dalam waktu yang ditetapkan, keputusan akan mengikat para Pihak yang akan mengefektifkan tanpa menunda-nunda kecuali dan hingga keputusan ajudikator direvisi oleh arbitrator.

15.3 Arbitrase

Suatu sengketa yang menjadi subyek pernyataan ketidakpuasan pada akhirnya harus diselesaikan oleh arbitrator tunggal berdasarkan peraturan yang ditetapkan dalam Lampiran. Jika tidak terdapat kesepakatan, arbitrator harus ditunjuk oleh otoritas penunjuk yang ditetapkan dalam Lampiran. Sidang akan dilangsungkan di tempat yang ditetapkan daiam Lampiran dan dalam bahasa yang dirujuk dalam Sub-Klausula.

Tidak ada komentar: