PERSYARATAN UMUM
1. Ketentuan
Umum
Definisi
Di dalam Persyaratan
Kontrak di bawah ini, kata-kata dan ungkapan yang digunakan harus memiliki arti
sebagaimana ditetapkan, kecuali apabila ditetapkan lain.
Kontrak
1.1.1
"Kontrak" berarti Perjanjian dan dokumen lain yang
tercantum dalam Lampiran.
1.1.2
"Spesifikasi" berarti dokumen yang
tercantum dalam Lampiran, termasuk
ketentuan Pengguna Jasa sehubungan dengan desain yang harus dilaksanakan
oleh Kontraktor, jika ada, dan Variasi apapun terhadap dokumen tersebut.
1.1.3
"Gambar-Gambar" berarti gambar-gambar
Pekerjaan dari Pengguna Jasa, dan Variasi apapun terhadap gambar-gambar
tersebut.
Subyek hukum
1.1.4
"Pengguna Jasa" berarti orang yang
disebutkan dalam Perjanjian dan pengganti sah yang diberi kuasa, tetapi bukan
(kecuali dengan persetujuan Kontraktor) sembarang yang ditugasi.
1.1.5
"Kontraktor" berarti orang yang
disebutkan daiam Perjanjian dan pengganti sah yang diberi wewenang, tetapi
bukan (kecuali dengan persetujuan Pengguna Jasa) sembarang yang ditugasi.
1.1.6
"Pihak" berarti Pengguna Jasa atau Kontraktor.
Tanggal, Waktu dan Periode
1.1.7
"Tanggai Mulai Pekerjaan" berarti tanggal, 14 hari
setelah tanggal berlakunya Perjanjian atau tanggal lain yang disepakati Para
Pihak.
1.1.8
"hari" berarti hari kalender.
1.1.9
"Waktu Penyelesaian" berarti waktu untuk
menyelesaikan Pekerjaan , sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran (atau
diperpanjang berdasarkan Sub-Klausula 7.3), dihitung sejak Tanggal Mulai
Pekerjaan.
Uang dan Pembayaran
1.1.10
"Biaya" berarti seluruh pengeluaran yang
layakdikeluarkan (akan dikeluarkan) oleh Kontraktor, baik di dalam maupun di
luar Lapangan, termasuk overhead dan biaya lain, tetapi tidak termasuk
keuntungan.
Definisi Lain
1.1.11
"Peralatan Kontraktor" berarti semua alat,
mesin, kendaraan, fasilitas dan benda-benda lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
Pekerjaan, tetapi tidak termasuk Bahan atau Instalasi Mesin.
1.1.12
"Negara" berarti negara di mana Lapangan berada.
1.1.13
"Tanggungjawab Pengguna Jasa" berarti
hal-hal yang tercantum pada Sub-Klausula 6.1.
1.1.14
"Keadaan Kahar" berarti suatu peristiwa
atau kejadian luar biasa; yang berada di luar kendali suatu Pihak; yang tidak
dapat dihindarkan oleh Pihak tersebut sebelum memasuki Kontrak; yang, setelah
muncul, Pihak tersebut tidak dapat menghindari atau mengatasinya; dan secara
mendasar tidak dapat dikenakan kepada Pihak lain.
1.1.15
"Bahan" berarti seluruh benda (selain instalasi
Mesin) yang merupakan atau menjadi bagian dari pekerjaan permanen.
1.1.16
"Instalasi Mesin" berarti mesin atau alat
yang merupakan atau menjadi bagian dari pekerjaan permanen.
1.1.17
"Lapangan" berarti tempat yang disediakan oleh Pengguna
Jasa di mana Pekerjaan akan dilaksanakan, dan tempat lain yang ditetapkan dalam
Kontrak sebagai bagian dari Lapangan.
1.1.18
"Variasi" berarti suatu perubahan terhadap Spesifikasi
dan/atau Gambar (jika ada) yang diinstruksikan oleh Pengguna Jasa berdasarkan
Sub-Klausula 10.1.
1.1.19
"Pekerjaan" berarti semua pekerjaan dan desain (jika
ada) yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor termasuk pekerjaan sementara dan
Variasi.
1.2 Interpretasi
Kata-kata yang bermakna
subyek hukum atau para pihak harus mencakup perusahaan dan organisasi.
Kata-kata yang bermakna tunggal atau salah satu jenis kelamin harus mencakup
makna jamak atau jenis kelamin lainnya sesuai dengan konteks.
1.3 Urutan Prioritas
Dokumen
Dokumen yang
membentuk Kontrak haruslah saling menerangkan satu sama lain. Jika terdapat
suatu ambiguitas atau perbedaan dalam Kontrak, Pengguna Jasa harus menerbitkan
instruksi yang diperlukan kepada Kontraktor, dan urutan prioritas dokumen
haruslah sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran.
1.4 Hukum
Hukum dalam Kontrak
dinyatakan dalam Lampiran.
1.5 Komunikasi
Di manapun dibuatnya
ketentuan untuk pemberian atau penerbitan pemberitahuan, instruksi, atau
komunikasi lainnya, kecuali apabila ditetapkan lain, komunikasi tersebut
haruslah tertulis dalam bahasa yang dinyatakan dalam Lampiran dan tanpa alasan
apapun tidak boieh tidak diberikan atau tertunda.
1.6 Kewajiban
Hukum
Kontraktor
harus mematuhi hukum negara di mana kegiatan dilaksanakan. Kontraktor harus
memberitahukan dan membayar seluruh biaya dan pungutan yang berkaitan dengan
Pekerjaan.
2. PENGGUNA JASA
2.1 Penyediaan Lahan
Pengguna Jasa harus
menyediakan Lahan dan memberikan hak untuk memasuki Lapangan pada waktu-waktu
yang dinyatakan dalam Lampiran.
2.2 Izin dan Lisensi
Pengguna Jasa harus, jika
diminta oleh Kontraktor, membantu Kontraktor mengurus izin, lisensi atau
persetujuan yang dibutuhkan untuk Pekerjaan.
2.3 Instruksi
Kontraktor harus mematuhi
seluruh instruksi yang diberikan oleh Pengguna Jasa dalam kaitannya dengan
Pekerjaan termasuk penghentian seluruh atau sebagian dari Pekerjaan.
2.4 Persetujuan
Ketiadaan persetujuan atau
izin atau komentar dari Pengguna Jasa atau wakil Pengguna Jasa akan
mempengaruhi kewajiban Kontraktor.
3. WAKIL PENGGUNA JASA
3.1 Penerima Kuasa
Salah satu personil
Pengguna Jasa harus memiliki wewenang untuk bertindak atas nama Pengguna Jasa.
Penerima kuasa harus dinyatakan dalam Lampiran, atau sebagaimana diberitahukan
oleh Pengguna Jasa kepada Kontraktor.
3.2 Wakil Pengguna Jasa
Pengguna Jasa dapat juga
menunjuk suatu perusahaan atau perorangan untuk melaksanakan tugas-tugas
tertentu. Pihak yang ditunjuk harus disebutkan dalam Lampiran. Pengguna Jasa
harus memberitahukan kepada Kontraktor mengenai tugas-tugas yang didelegasikan
dan wewenang wakil Pengguna Jasa.
4.
KONTRAKTOR
4.1 Kewajiban Umum
Kontraktor harus
melaksanakan Pekerjaan dengan baik dan sesuai dengan Kontrak. Kontraktor harus
menyediakan seluruh pengawasan, tenaga kerja, Bahan, Instalasi Mesin dan
Peralatan Kontraktor yang diperlukan. Seluruh Bahan dan Instalasi Mesin di
Lapangan harus dianggap sebagai milik Pengguna Jasa.
4.2
Wakil Kontraktor
Kontraktor harus
menyampaikan kepada Pengguna Jasa, untuk dimintakan persetujuannya, nama dan
keterangan orang-orang yang diberi wewenang untuk menerima instruksi atas nama
Kontraktor.
4.1
Kewajiban Umum
Kontraktor tidak boleh
mengsubkontrakkan seluruh Pekerjaan. Kontraktor tidak boleh mensubkontakkan
bagian Pekerjaan manapun tanpa seizin Pengguna Jasa.
4.4 Jaminan Pelaksanaan
Jika dinyatakan dalam
Lampiran, Kontraktor harus menyampaikan kepada Pengguna Jasa dalam waktu 14
hari setelah Tanggal Mulai Pekerjaan, suatu Jaminan pelaksanaan dalam bentuk
dan dari pihak ketiga yang disetujui oleh Pengguna Jasa.
5. DESAIN OLEH KONTRAKTOR
5.1 Desain Kontraktor
Kontraktor wajib
melaksanakan desain sampai sebatas yang dinyatakan dalam Lampiran. Kontraktor
harus segera menyampaikan kepada Pengguna Jasa seluruh desain yang
disiapkannya. Dalam waktu 14 hari setelah penerimaan, Pengguna Jasa harus
menyampaikan komentar atau, jika desain yang disampaikan tidak sesuai dengan
Kontrak, harus menolakdenganmengemukakanalasan. Kontraktor tidak boleh
melaksanakan bagian manapun dari pekerjaan tetap yang didesain oleh Kontraktor
dalam waktu 14 hari setelah desain disampaikan kepada Pengguna Jasa atau di
mana desain bagian tersebut telah ditolak. Desain yang telah ditolak harus
segera diubah dan disampaikan kembali. Kontraktor harus menyampaikan kembali
seluruh desain yang dikomentari dengan mempertimbangkan komentar-komentar
sesuai keperluan.
5.2 Tanggungjawab atas
Desain
Kontraktor harus tetap
bertanggungjawab atas desain yang ditawarkan dan desain berdasarkan Klausula
ini, keduanya harus sesuai dengan tujuan yang dimaksud dalam Kontrak dan
Kontraktor harus tetap bertanggungjawab atas pelanggaran hak paten atau hak
cipta yang berkenaan dengan itu. Pengguna Jasa harus bertanggungjawab atas
Spesifikasi dan Gambar-gambar.
6. TANGGUNG JAWAB PENGGUNA JASA
Tanggung jawab Pengguna Jasa
Dalam Kontrak ini, hal-hal
yang menjadi Tanggungjawab Pengguna Jasa adalah:
(a)
perang, pertikaian (dengan atau tanpa pernyataan perang), invasi,
serangan musuh asing,
(b)
pemberontakan,terorisme, revolusi, huruhara, kudeta milite ratau pengambilalihan
kekuasaan, atau perang sipil, di dalam wilayah Negara,
(c)
kerusuhan, huruhara, atau kekacauan di dalam wilayah Negara oleh
orang-orang yang bukan personil Kontraktor dan karyawan lainnya, yang
mempengaruhi Lapangan dan/atau Pekerjaan,
(d)
radiasi ion atau kontaminasi radioaktif dari bahan bakar nuklir,
atau dari sampah nuklir hasil pembakaran bahan bakar nuklir, bahan peledak
radioaktif, atau benda berbahaya lainnya dari perakitan bahan peledak nuklir
atau komponen nuklir suatu perakitan, kecuali pada keadaan di mana Kontraktor
bertanggungjawab atas penggunaan bahan radioaktif apapun,
(e)
gelombang bertekanan yang ditimbulkan oleh pesawat udara atau
peralatan angkasa lainnya yang bergerak dengan kecepatan sonik atau supersonik,
(f)
penggunaan atau penguasaan bagian dari Pekerjaan Permanen oleh
Pengguna Jasa, kecuali ditentukan lain dalam Kontrak,
(g)
desain bagian Pekerjaan oleh Personil Pengguna Jasa atau pihak
lain yang menjadi tanggungjawab Pengguna Jasa, dan
(h)
terjadinya kekuatan alam yang tidak terduga atau tidak dapat
diperkirakan
oleh Kontraktor
yang berpengalaman sekalipun untuk melakukan tindakan pencegahan.
(i)
keadaan kahar (force majeure),
(j)
suatu penghentian berdasarkan Sub-Klausula 2,3 kecuali bila itu
merupakan
kesalahan
Kontraktor,
(k)
kesalahan Pengguna Jasa,
(l)
hambatan alam atau keadaan alam selain keadaan ikiim yang ditemui
di Lapangan selama pelaksanaan Pekerjaan, yang tidak dapat diduga sebelumnya oleh
kontraktor yang berpengalaman dan yang segera diberitahukan oleh Kontraktor
kepada Pengguna Jasa,
(m)
keterlambatan atau hambatan yang disebabkan oleh Variasi,
(n)
perubahan hukum dalam Kontrak setelah tanggal penawaran Kontraktor
sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian,
(o)
kerugian sehubungan dengan hak Pengguna Jasa dalam memperoleh
pekerjaan permanen yang diiaksanakan di atas, di bawah, di dalam atau melalui
lahan, dan dalam menguasai lahan tersebut untuk pekerjaan permanen, dan
(p)
kerugian yang merupakan akibat yang tidak terhindarkan dari
kewajiban Kontraktor dalam melaksanakan Pekerjaan dan memperbaiki cacat mutu.
7.
WAKTU
PENYELESAIAN
7.1 Pelaksanaan Pekerjaan
Kontraktor harus memulai
Pekerjaan pada Tanggal Mulai Pekerjaan dan harus segera memulai tanpa
menunda-nunda dan harus menyelesaikan Pekerjaan dalam jangka Waktu
Penyeiesaian.
7.2 Rencana Kerja
Dalam waktu yang
dinyatakan dalam Lampiran, Kontraktor harus menyampaikan kepada Pengguna Jasa
suatu rencana Kerja dalam bentuk yang dinyatakan dalam Lampiran.
7.3 Perpanjangan Waktu
Sesuai dengan Sub-Klausula
10.3 Kontraktor berhak atas suatu perpanjangan untuk Waktu Penyeiesaian jika ia
terlambat atau akan menjadi terlambat akibat salah satu dari hal-hal yang
menjadi Tanggungjawab Pengguna Jasa.
Setelah menerima
permohonan dari Kontraktor, Pengguna
Jasa harus mempertimbangkan seluruh detail pendukung yang diajukan oleh
Kontraktor dan harus memperpanjang Waktu Penyeiesaian secara layak.
7.4 Keterlambatan Penyelesaian
Jika Kontraktor gagal
menyelesaikan Pekerjaan dalam jangka Waktu Penyelesaian, satu-satunya kewajiban
Kontraktor kepada Pengguna Jasa atas kegagalan tersebut adalah membayarjumlah
yang dinyatakan dalam Lampiran untuk setiap hari kegagalan Kontraktor
menyelesaikan Pekerjaan.
8. SERAH TERIMA
8.1 Penyelesaian
Kontraktor dapat
memberitahukan Pengguna Jasa bilamana Kontraktor menganggap Pekerjaan telah
selesai.
8.2 Berita Acara Serah
Terima
Pengguna Jasa
harus memberitahukan kepada Kontraktor bilamana Pengguna Jasamenganggap bahwa
Kontraktor telah menyelesaikan Pekerjaan dan sekaligus menetapkan tanggalnya.
Sebagai gantinya, Pengguna Jasa dapat memberitahukan kepada Kontraktor bahwa
Pekerjaan, meskipun belum sepenuhnya selesai, siap untuk diserahterimakan,
sekaligus menetapkan tanggalnya.
Pengguna Jasa akan
mengambil alih Pekerjaan setelah diterbitkannya pemberitahuan ini. Kontraktor
harus segera menyelesaikan pekerjaan yang belum diselesaikan dan, sesuai dengan
Klausula 9, membersihkan Lapangan.
9. PERBAIKAN CACAT MUTU
9.1 Perbaikan Cacat Mutu
Pengguna Jasa dapat dari
waktu ke waktu sebelum berakhirnya periode yang dinyatakan dalam Lampiran,
memberitahukan kepada Kontraktor cacat mutu dan pekerjaan yang belum diselesaikan.
Kontraktor harus memperbaiki tanpa pembebanan biaya kepada Pengguna Jasa setiap
cacat mutu akibat desain, Bahan, Instalasi Mesin atau pengerjaan oleh
Kontraktor yang tidak sesuai dengan Kontrak.
Biaya perbaikan cacat mutu
akibat sebab lain akan dinilai sebagai suatu Variasi. Kegagalan untuk
memperbaiki cacat mutu atau menyelesaikan pekerjaan yang belum diselesaikan
sesuai dengan waktu dalam pemberitahuan Pengguna Jasa akan memberikan hak
kepada Pengguna Jasa untuk melaksanakan seluruh pekerjaan yang diperlukan atas
biaya Kontraktor.
9.2 Pembongkaran
dan Pengujian
Pengguna Jasa dapat
memberikan instruksi untuk membongkar dan/atau menguji pekerjaan manapun.
Kecuali, sebagai suatu hasil dari suatu pembongkaran dan/atau pengujian
didapatkan bahwa desain, Bahan, Instalasi Mesin atau pengerjaan oleh Kontraktor
tidak sesuai dengan Kontrak, Kontraktor akan dibayar untuk pembongkaran
dan/atau pengujian sebagai suatu Variasi sesuai dengan Sub-Klausula 10.2
10.
VARIASI dan KLAIM
10.1
Hak untuk Mengubah
Pengguna Jasa dapat
menginstruksikan Variasi.
10.2
Penilaian Variasi
Variasi akan dinilai
sebagai berikut:
a)
dengan harga lump sum yang disepakai di antara para Pihak,
atau
(b)
bilamana sesuai, dengan tarif (rates) di dalam Kontrak, atau
(c)
dalam hal tidak ada tarif yang sesuai, tarif di dalam Kontrak akan
digunakan sebagai dasar penilaian, atau jika tidak ada
(d)
dengan tarif baru yang sesuai, yang mungkin disepakati atau
dianggap sesuai oleh Pengguna Jasa, atau
(e)
jika Pengguna Jasa menginstruksikan demikian, dengan tarif kerja
harian (daywork rates) yang ditetapkan dalam Lampiran, untuk itu
Kontraktor hams menyimpan catatan jumlah jam kerja tenaga kerja dan peralatan
Kontraktor, serta Bahan yang digunakan.
10.3 Peringatan Dini
Salah satu Pihak harus
memberitahu Pihak lainnya segera setelah ia menyadari akan kejadian apapun yang
mungkin memperlambat atau menghambat Pekerjaan, atau yang mungkin menimbulkan
klaim tambahan pembayaran. Kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang
sesuai untuk mengurangi efek ini.
Hak Kontraktor atas
perpanjangan Waktu Penyelesaian atau tambahan pembayaran harus dibatasi pada
waktu dan pembayaran yang berhak diterimanya jika ia telah menyampaikan
pemberitahuan dan mengambil langkah-langkah yang sesuai.
10.4 Hak untuk Mengajukan
Klaim
Jika Kontraktor
mengeluarkan Biaya sebagai akibat dari hal-hal yang menjadi Tanggungjawab
Pengguna Jasa, Kontraktor akan berhak atas jumlah Biaya tersebut. Jika sebagai
akibat dari hal-hal yang menjadi Tanggungjawab Pengguna Jasa, perlu dilakukan
perubahan Pekerjaan, hal ini harus diperlakukan sebagai suatu Variasi.
10.5
Variasi dan Prosedur Klaim
Kontraktor harus
menyampaikan kepada Pengguna Jasa nilai Variasi dan klaim yang disusun secara
rinci datem iangka waktu 2.8 ban sete\ah pembenan 'instruksi atau kejadian yang
menimbulkan klaim. Pengguna Jasa harus mencek dan jika mungkin menyetujui nilai
tersebut. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan, Pengguna Jasa akan menetapkan
nilai tersebut.
11. HARGA KONTRAK dan PEMBAYARAN
11.1
Penilaian Pekerjaan
Pekerjaan akan dinilai
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, sesuai dengan Klausula 10.
11.2
Tagihan Bulanan
Kontraktor berhak dibayar
secara bulanan untuk:
(a) nilai Pekerjaan
yang dilaksanakan,
(b) persentase yang
dinyatakan dalam Lampiran untuk nilai Bahan dan Instalasi Mesin yang dikirim ke
Lapangan dalam kurun waktu yang dianggap wajar.
11.3 Pembayaran Sementara
Dalam jangka waktu 28 hari
setelah penyampaian tagihan, Pengguna Jasa harus membayarkan kepada Kontraktor
nilai yang tercantum dalam tagihan Kontraktor dikurangi uang retensi sesuai
dengan besaran (rate) yang dinyatakan dalam Lampiran, dan dikurangi dengan
jumlah yang tidak disetujui oieh Pengguna Jasa. Pengguna Jasa tidak harus
terikat dengan jumlah yang sebelumnya dianggap berhak diterima Kontraktor Pengguna
Jasa dapat menangguhkan pembayaran sementara hingga ia menerima jaminan
pelaksanaan berdasarkan Sub-Klausu.la 4.4 (jika ada).
11.4 Pembayaran
Setengah Pertama Uang Retensi
Setengah dari uang retensi
akan dibayarkan Pengguna Jasa kepada Kontraktor dalam jangka waktu 14 hari
setelah terbitnya pemberitahuan berdasarkan Sub-Klausula 8.2.
11.5
Pembayaran Setengah Kedua Uang Retensi
Sisa uang retensi akan
dibayarkan Pengguna Jasa kepada Kontraktor dalam jangka waktu 14 hari, baik
setelah berakhirnya periode yang dinyatakan dalam lampiran atau setelah
perbaikan cacat mutu atau setelah penyelesaian pekerjaan yang belum
diselesaikan, sebagaimana dirujuk dalam Sub-Klausula 9.1, mana saja yang paling
akhir.
11.6
Pembayaran Akhir
Dalam jangka waktu 42 hari
dari kejadian terakhir yang tercantum dalam Sub-Klausuia 11.5 di atas,
Kontraktor harus menyampaikan iaporan akhir kepada Pengguna Jasa beserta
dokumentasi yang dibutuhkan yang memungkinkan Pengguna Jasa menetapkan nilai
kontrak akhir.
Dalam jangka waktu 28 hari
setelah penyampaian Iaporan akhir, Pengguna Jasa harus membayarkan kepada
Kontraktor jumlah yang berhakditerimanya. Jika Pengguna Jasa tidak menyetujui
bagian manapun dari Iaporan akhir Kontraktor, ia harus menyatakan alasan
ketidaksetujuannya ketika melakukan pembayaran.
11.7
Mata Uang
Pembayaran
harus dalam mata uang yang dinyatakan dalam Lampiran.
11.8
Keterlambatan Pembayaran
Kontraktor berhak atas
bunga pada tingkat suku bunga yang dinyatakan dalam Lampiran untuk setiap hari
keterlambatan Pengguna Jasa melakukan pembayaran pada periode pembayaran yang
telah ditentukan.
12.
WANPRESTASI
12.1 Wanprestasi
pihak Kontraktor
Jika Kontraktor
meninggalkan Pekerjaan, menolak atau gagal memenuhi instruksi Pengguna Jasa
atau gagal melanjutkan Pekerjaan dengan segera dan tanpa menunda-nunda, atau,
selain keluhan tertulis, dalam hal pelanggaran Kontrak, Pengguna Jasa dapat
memberikan peringatan merujuk pada Sub-Klausula ini serta menyebutkan
wanprestasinya.
Jika Kontraktor tidak
mengambil langkah-langkah praktis untuk mengatasi wanprestasinya dalam jangka
waktu 14 hari setelah Kontraktor menerima peringatan dari Pengguna Jasa,
Pengguna Jasa dapat dengan peringatan kedua yang diberikan dalam jangka waktu
21 hari berikutnya, melakukan pemutusan Kontrak. Kontraktor selanjutnya harus
keluar dari Lapangan, meninggalkan Bahan dan Instalasi Mesin dan Peralatan
Kontraktor yang diinstruksikan oleh Pengguna Jasa dalam peringatan kedua untuk
digunakan hingga selesainya Pekerjaan.
12.2 Wanprestasi
Pihak Pengguna Jasa
Jika
Pengguna Jasa gagal melakukan pembayaran sesuai dengan kontrak, selain keluhan
tertulis, dalam hal pelanggaran kontrak, Kontraktor berhak memberikan peringatan
merujuk pada Klausula ini serta menyebutkan wanprestasinya. Jika wanprestasi
tidak diperbaiki dafam j'angka waktu 7 hari setelah Pengguna Jasa menerima
peringatan, Kontraktor dapat menghentikan pelaksanaan seluruh atau bagian dan Pekerjaan.
12.3 Pailit
Jika suatu Pihak
dinyatakan pailit berdasarkan hukum yang berlaku, Pihak yang lain dapat, dengan
surat
pemberitahuan, segera melakukan pemutusan Kontrak. Dalam hal Kontraktor pailit,
Kontraktor selanjutnya harus keluar dari Lapangan, meninggalkan Peralatan
Kontraktor yang diinstruksikan oleh Pengguna Jasa dalam surat pemberitahuan untuk digunakan hingga
selesainya Pekerjaan.
12.4 Pembayaran
Setelah Pemutusan
Setelah pemutusan,
Kontraktor berhak atas pembayaran sisa yang belum dibayarkan dari nilai
Pekerjaan yang telah dilaksanakan serta Bahan dan Instalasi Mesin yang
dikirimkan ke Lapangan, disesuaikan dengan:
(a)
jumlah yang berhak diterima Kontraktor berdasarkan Sub-Klausula
10.4
(b)
jumlah yang berhak diterima Pengguna Jasa,
(c)
Jika Pengguna Jasa telah melakukan pemutusan berdasarkan
Sub-Klausula 12.1 atau 12.3, Pengguna Jasa berhak atas suatu jumlah setara
dengan 20% dari nilai bagian Pekerjaan yang belum dilaksanakan pada tanggal
pemutusan,
(d)
Jika Kontraktor telah melakukan pemutusan berdasarkan Sub-Klausula
12,2 atau 12,3, Kontraktor berhak atas Biaya atas penghentiannya dan
demobilisasi bersama-sama dengan suatu jumlah setara dengan 10% dari nilai
bagian Pekerjaan yang belum dilaksanakan pada tanggal pemutusan.
Sisa bersih yang berhak
diterima, wajib dibayarkan atau dibayarkan kembali dalam jangka waktu 28 hari
terhitung dari surat
pemberitahuan pemutusan.
13.
RESIKO dan TANGGUNG JAWAB
13.1 Pemeliharaan
Pekerjaan oleh Kontraktor
Kontraktor harus
bertanggungjawab penuh atas pemeliharaan Pekerjaan terhitung sejak Tanggal
Mulai Pekerjaan hingga tanggal pemberitahuan Pengguna Jasa berdasarkan Sub-Klausula
8.2. Tanggungjawab selanjutnya beralih kepada Pengguna Jasa. Jika kehilangan
atau kerusakan terjadi pada Pekerjaan selama periode di atas, Kontraktor wajib
mengganti kehilangan atau kerusakan tersebut sehingga Pekerjaan menjadi sesuai
dengan Kontrak.
Kecuali kehilangan atau
kerusakan yang terjadi sebagai akibat dari hal-hal yang menjadi Tanggungjawab
Pengguna Jasa, Kontraktor wajib membayar ganti rugi kepada Pengguna Jasa,
kontraktor Pengguna Jasa, agen dan karyawan atas kehilangan atau kerusakan yang
terjadi pada Pekerjaan dan terhadap seluruh klaim atau pengeluaran yang timbul
akibat pelanggaran Kontrak, kelalaian atau wanprestasi lain oleh Kontraktor,
agen atau karyawannya.
13.2 Keadaan Kahar (Force
Majeure}
Jika suatu Pihak terhambat
atau akan terhambat dalam melaksanakan kewajibannya oleh Keadaan Kahar, Pihak
yang terkena harus segera memberitahukan Pihak yang lain. Jika perlu,
Kontraktor harus menghentikan pelaksanaan Pekerjaan dan, sampai sebatas yang
disepakati dengan Pengguna Jasa, memindahkan Peralatan Kontraktor.
Jika kejadian berlangsung
terus menerus dalam kurun waktu 84 hari, salah satu pihak kemudian dapat
menyampaikan pemberitahuan penghentian yang akan berlaku efektif 28 hari
setelah penyampaian pemberitahuan.
Setelah penghentian, Kontraktor
berhak atas sisa pembayaran yang belum dibayarkan dari nilai Pekerjaan yang
telah dilaksanakan serta Bahan dan Instalasi Mesin yang telah dikirimkan ke
Lapangan, disesuaikan dengan:
(a) jumlah yang berhak diterima Kontraktor
berdasarkan Sub-Klausula 10.4.
(b) Biaya penghentian dan demobilisasi
(c) jumlah yang berhak diterima Pengguna Jasa
Sisa bersih yang berhak
diterima, wajib dibayarkan atau dibayarkan kembali dalam jangka waktu 28 hari
setelah pemberitahuan penghentian.
14.
ASURANSI
14.1 Batas Pertanggungan
Kontraktor wajib, sebelum
memulai Pekerjaan, mengefektifkan dan setelahnya mempertahankan asuransi atas
nama-nama para Pihak secara bersama-sama:
(a)
untuk kehilangan dan kerusakan Pekerjaan, Bahan, instalasi Mesin
dan Peralatan Kontraktor
(b)
untuk tanggungjawab kedua belah Pihak atas kehilangan, kerusakan
atau kecelakaan pihak ketiga atau miliknya yang terjadi karena perbuatan
Kontraktor dalam pelaksanaan Kontrak, termasuk tanggungjawab Kontraktor atas
kerusakan terhadap milik Pengguna Jasa di'iuar Pekerjaan, dan
(c)
untuk tanggungjawab kedua belah pihak dan wakil Pengguna Jasa atas
kematian atau luka yang dialami personil Kontraktor kecuali tanggungjawab yang
timbul akibat kelalaian Pengguna Jasa, perwakilan Pengguna Jasa atau karyawannya.
14.2 Tatalaksana
Semua asuransi harus
sesuai dengan ketentuan yang dirinci dalam Lampiran. Polis harus diterbitkan
oleh penanggung dan dengan syarat-syarat yang disetujui oleh Pengguna Jasa. Kontraktor harus
menyediakan bagi Pengguna Jasa bukti-bukti bahwa polis yang disyaratkan sudah
berlaku dan bahwa preminya sudah dibayar.
14.3 Kegagalan
Mengasuransikan
Jika Kontraktor gagal
rnengefektifkan atau mempertahankan asuransi yang dimaksud pada Sub-Klausula
sebeiurnnya, atau gagal menyediakan bukti-bukti, polis atau bukti pembayaran
yang memadai, Pengguna Jasa dapat, tanpa mengurangi hak atau usaha pemulihan
lainnya, rnengefektifkan asuransi untuk menjamin hal-hal yang gagal
diasuransikan, membayar premi dan memperoleh kembali pembayaran sebagai suatu
deduksi terhadap pembayaran yang berhak diterima Kontraktor.
15.
PENYELESAIAN SENGKETA
15.1 Ajudikasi (Proses
Hukum)
Kecuali apabila
diselesaikan secara kekeluargaan, sengketa afau perbedaan apapun yang timbul di
antara Kontraktor dan Pengguna Jasa dari atau dalam hubungannnya dengan
Kontrak, termasuk penilaian atau keputusan apapun dari Pengguna Jasa, harus
dirujuk oleh saiah satu Pihak kepada ajudikasi sesuai dengan Peraturan
Ajudikasi ("Peraturan"). Ajudikator haruslah orang yang disepakati
oleh para Pihak. Dalam hai terjadi ketidaksepakatan, ajudikator harus ditunjuk
sesuai dengan Peraturan.
15.2 Tatalaksana
Jika suatu Pihak tidak
puas dengan keputusan ajudikator atau jika tidak ada keputusan yang diberikan
dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Peraturan, Pihak tersebut dapat
menyampaikan pernyataan ketidakpuasan merujuk pada Sub-Klausula ini dalam
jangka waktu 28 hari setelah penerimaan keputusan atau berakhirnya waktu
pemberian keputusan. Jika tidak ada pernyataan ketidakpuasan yang disampaikan
dalam jangka waktu yang ditetapkan, keputusan bersifat final dan mengikat para
Pihak. Jika pernyataan ketidakpuasan disampaikan dalam waktu yang ditetapkan,
keputusan akan mengikat para Pihak yang akan mengefektifkan tanpa menunda-nunda
kecuali dan hingga keputusan ajudikator direvisi oleh arbitrator.
15.3 Arbitrase
Suatu sengketa yang
menjadi subyek pernyataan ketidakpuasan pada akhirnya harus diselesaikan oleh
arbitrator tunggal berdasarkan peraturan yang ditetapkan dalam Lampiran. Jika
tidak terdapat kesepakatan, arbitrator harus ditunjuk oleh otoritas penunjuk
yang ditetapkan dalam Lampiran. Sidang akan dilangsungkan di tempat yang
ditetapkan daiam Lampiran dan dalam bahasa yang dirujuk dalam Sub-Klausula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar